Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Solar Di Kabupaten Ketapang Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen.Untuk mengetahui dan mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna solar di Kabupaten KetapangPenelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari adanya perbedaan harga yang sangat tinggi bagi masyarakat pengguna solar di Kabupaten Ketapang dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa serta adanya diskriminasi antara konsumen perseorangan dengan konsumen pabrikan yang mana melanggar aturan UUPK pada Pasal 4 huruf g.yaitu hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen adalah diakibatkan penggunaan solar yang tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsumsi pribadi dalam hal ini untuk transfortasi atau keperluan mesin diesel lainnya tetapi juga disebabkan solar digunakan oleh pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Ketapang sehingga pihak SPBU terkadang lebih mendahulukan penyaluran kepada pabrik dikarenakan harga jual ke pabrik lebih tinggi sehingga memberikan dampak bagi konsumen perorangan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak PT Pertamina (Persero) berkaitan dengan harga solar yang tinggi dan susah nya persediaan solar untuk konsumen dan meminta pihak PT. Pertamina (Persero) untuk memberikan hak yang sama kepada konsumen biasa maupun dengan konsumen pabrikan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Solar
Copyrights © 2022