Perjanjian jual beli melalui media elektronik atau E-Commerce sama halnya dengan perjanjian jual beli konvensional, sama-sama mengakibatkan hubungan hukum bagi kedua belah pihak yang terkait. Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam penelitian ini adalah perjanjian jual beli online menggunakan E-Commerce antara Gerai.nabil selaku penjual dengan pembeli melalui media sea group (shopee). Dalam pelaksanakn perjanjian jual beli termasuk perjanjian jual beli online antara Gerai.nabil dengan pembeli akan menimbulkan resiko atau akibat hukum. Salah satu akibat hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli tersebut adalah wanprestasi. Terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dituntut guna mempertanggung jawabkan sebagimana yang telah diperjanjikan.Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalilis dan mengetahui faktor yang menyebabkan gerai.nabil wanprestasi serta mengetahui akibat hukum yang dilakukan gerai.nabil. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarmya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan.Hasil penelitian ini yaitu terbukti bahwa faktor yang menyebabkan gerai.nabil wanprestasi adalah karena kealpaan atau ketidak telitian dalam pengemasan barang pesanan, sehingga akibat hukum terhadap gerai.nabil yang wanprestasi adalah mengganti kerugian berupa mengirimkan kembali barang pesanan yang sesuai dengan pesanan pembeli pada awal perjanjian dibuat. Adapun upaya yang dilakukan pembeli terhadap gerai.nabil yang wanprestasi adalah peringatan dengan menanyakan kepada admin gerai.nabil via telepon. Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, E-Commerce, Wanprestasi
Copyrights © 2022