Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PELAYANAN DETENI PADA RUMAH DETENSI IMIGRASI PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDRAL IMIGRASI NOMOR IMI.1917-OT.02.01 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RUMAH DETENSI IMIGRASI

NIM. A1012171031, JANUARTI TRI NINGSIH (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Pasal 3 pada bab V Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan kesehatan deteni yang dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.                 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dan sampel dari penelitian ini adalah orang asing (deteni) yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak periode bulan Oktober 2021 sebanyak 30 (tiga puluh) orang serta Pejabat Rumah Detensi Imigrasi Pontianak. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah mengadakan hubungan langsung melalui secara lisan atau wawancara serta mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan penelitian.                Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Pasal 3 pada bab V Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi karena minim sarana prasarana dan terbatas sumber daya manusia sehingga pemeriksaan kesehatan deteni secara rutin tidak dapat dilaksanakan setiap bulan. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut adalah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak Rumah Sakit dan Dokter praktek yang berada di Pontianak untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi deteni yang mengalami kondisi kesehatan kritis dan tidak dapat di tangani oleh petugas kesehatan rudenim. Selain itu Rudenim Pontianak hendaknya memperbaiki sarana dan prasarana yang masih belum memadai yakni melakukan belanja modal terkait peralatan pemeriksaan kesehatan deteni serta perlu adanya usulan kebutuhan pegawai khususnya tenaga kesehatan (dokter/perawat) yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan deteni dan perlu dibekali dengan kemampuan dan kompetensi baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan pelatihan berkaitan dengan pelayanan kesehatan deteni khususnya pemeriksaan kesehatan deteni secara rutin setiap bulannya. Kata Kunci : Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Deteni, Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...