Pengadilan Negeri akan meneliti legalitas hak keperdataan atau hak milik dari siapa yang berhak menguasai tanah tersebut dan yang tidak berhak. Untuk membuktikan pemilik tanah yang sebenarnya harus dibuktikan dengan alat bukti yang berupa sertifikat hak milik atas tanah. Meskipun telah mempunyai sertifikat tersebut, bisa saja terjadi suatu sengketa hak milik atas tanah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Apakah Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Dalam Putusan Nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Mpw Telah Memenuhi Tujuan Hukum.           Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif yaitu suatu metode-metode penelitian yang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, selain itu juga digunakan pendekatan kasus untuk memperjelas analisa yang diperlukan dalam penelitian normatif.           Berdasaran hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara 03/Pdt.G/2017/PN.Mpw Telah Memenuhi Tujuan Hukum yaitu telah berdasarkan asas keadilan hukum, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum, dikarenakan penggugat mendapatkan haknya dan tergugat menerima sanksi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan akibat hukum putusan hakim Pengadilan Negeri Mempawah ini menyatakan bahwa Penggugat yang menguasai tanah tersebut, menyatakan kelima sertifikat yang diajukan permohonan sertifikat hak milik oleh tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.420.000 (lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Kata Kunci : Sengketa Hak Milik Atas Tanah, Akibat Hukum Putusan Pengadilan Negeri
Copyrights © 2022