Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNGJAWAB SHOWROOM SAMUDERA JAYA GROUP PONTIANAK ATAS KERUSAKAN BAWAAN PADA MOBIL BEKAS YANG DIJUAL KEPADA KONSUMEN

NIM. A1012181150, MERRY GUNAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Showroom Samudra Jaya Group merupakan salah satu showroom mobil bekas yang terdapat di Kota Pontianak.Dalam bisnis jual beli mobil bekas yang dilakukan oleh Showroom Samudra Jaya Group selama ini memang tidak ada perjanjian jual beli secara tertulis antara pihak penjual dan pihak pembeli (konsumen), tetapi hanya secara lisan atas dasar kepercayaan. Bisnis jual beli mobil bekas tidak selalu berjalan mulus dan tidak dipungkiri pasti terjadi permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam bisnis jual beli mobil bekas yang mengakibatkan konsumen merasa dirugikan adalah masalah adanya kerusakan bawaan yang terdapat pada mobil bekas yang dijual. Kerusakan bawaan yang terdapat dalam mobil bekas umumnya terdapat pada mesin sehingga tidak terlihat secara kasat mata, apalagi jika mesin diberi oli dengan kepekatan yang tinggi, maka mesin akan terdengar sangat halus sehingga pihak showroom percaya bahwa kondisi mesin mobil bekas tersebut dalam keadaan baik. Konsumen Showroom Samudra Jaya Group ada yang mengalami hal tersebut, sehingga mengajukan keluhan (komplain) kepada pihak Showroom Samudra Jaya Group karena merasa pihak showroomtidak jujur dalam memberikan informasi mengenai kondisi mesin mobil bekas yang dijualnya dan meminta tanggung jawab dari pihak Showroom Samudra Jaya Group untuk memperbaiki mesin mobil tersebut.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “MengapaShowroom Samudera Jaya Group Pontianak Tidak Mau Bertanggungjawab Atas Kerusakan Bawaan Pada Mobil Bekas Yang Dijual Kepada Konsumen?”Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwadalam kenyataannya, Showroom Samudra Jaya Group Pontianak tidak mau bertanggung jawab terhadap kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dijualnya kepada konsumen, walaupun konsumen telah mengajukan keluhan (komplain). Faktor penyebab Showroom Samudera Jaya Group Pontianak tidak melaksanakan tanggung jawab atas kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dijual kepada konsumen disebabkan kerusakan bawaan pada mesin mobil bukan kesalahan pihak showroom karena pihak showroom membeli mobil bekas tersebut dari penjual awal dan telah dikelabui oleh penjual awal pada saat membeli mobil bekas tersebut. Selain itu, mobil bekas yang telah dibeli dan dipergunakan oleh konsumen setelah melewati jangka waktu garansi 3 bulan bukan menjadi tanggung jawab pihak Showroom Samudera Jaya Group Pontianak. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap pihak Showroom Samudera Jaya Group Pontianak atas kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dibelinya tersebut adalah dengan mendatangi Showroom Samudra Jaya Group dengan cara baik-baik untuk meminta tanggung jawabnya dalam memperbaiki kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dibeli konsumen dari pihak showroom. Di samping itu, konsumen dapat melakukan upaya dengan meminta kebijaksanaan dari pihak Showroom Samudra Jaya Group berupa biaya perbaikan mesin mobil bekas yang mengalami kerusakan bawaan tersebut minimal setengah dari biaya perbaikan kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dibeli konsumen tersebut. Kata Kunci:    Tanggung Jawab, Showroom, Kerusakan Bawaan, Konsumen.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...