Penelitian tentang “Perlindungan Terhadap Transaksi Jual Beli Hewan Yang Dilindungi Di Kota Pontianak†bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan terhadap transaksi jual beli hewan yang dilindungi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya transaksi jual beli hewan yang dilindungi terjadi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan pelaksanaan perlindungan terhadap transaksi jual beli hewan yang dilindungi di Kota Pontianak sudah dilakukan dengan melakukan penangkapan terhadap pihak penjual berbagai aksesoris yang berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh penjual berbagai aksesoris dari bagian tubuh satwa dilindungi ini, yang selanjutnya akan diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi pihak lain. Adapun faktor penyebab penyebab terjadinya transaksi jual beli hewan yang dilindungi terjadi di Kota Pontianak dari keterangan narasumber bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya transaksi penjualan hewan atau satwa yang dilindungi adalah faktor ekonomi yang pertamadikarenakan harga satwa liar atau yang dilindungi sangat mahal, dan kedua adalah faktor lingkungan yang juga menjadi penyebab munculnya transaksi jual beli hewan atau satwa yang dilindungi, dikarenakan banyaknya lngkungan yang mulai menyukai koleksi hawan langka. Upaya upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi di Kota Pontianak dengan dilakukan berbagai cara antara lain adalah dengan melakukan advokasi peraturan perundang-undangan, peningkatan sarana dan prasarana serta melibatkan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada hewan atau satwa yang dilindungi, dengan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum berkaitan dengan perlindungan hewan atau satwa yang dilindungi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Transaksi Jual Beli, Hewan Dilindungi
Copyrights © 2022