Pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja merupakan tindak pidana lingkungan. Masyarakat luas menjadi korban akibat dampak dari kebakaran lahan tersebut. Dalam penyelesaian perkara pidana hukum seringkali mengedepankan hak-hak tersangka dengan mengabaikan hak-hak korban. Banyak korban kejahatan yang ditemukan kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dan pendapat para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan masalah penelitian. Pendektan Perundang-Undangan, yakni dengan cara mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan analisis konsep hukum yakni dengan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Perlindungan hukum pidana belum maksimal di Kota Pontianak dikarenakan faktor Undang-Undang, kesadaran hukum korban serta fasilitas pendukung nya. Upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat bahaya akibat kebakaran lahan dan upaya represif seperti penjatuhan sanksi terhadap pelaku dan ganti rugi untuk pemulihan hak-hak korban.Kedepannya diperlukan rumusan atau klausul yang mengatur tentang ganti rugi dan pemulihan hak-hak korban. Perlu ditingkatkannya sosialisasi dan edukasi yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan yang terpenting perlu adanya komitmen dan keseriusan pemerintah yang didukung oleh segenap komponen bangsa, agar maksud dan tujuan perlindungan hukum terhadap korban dapat tercapai.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Korban, Kebakaran Lahan.
Copyrights © 2022