Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMINJAMAN DANA PADA FASILITAS SHOPEE PAYLATER

NIM. A1011181066, ERNI JUNIARTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2022

Abstract

Dewasa ini pemenuhan kebutuhan hidup dapat dilakukan tanpa adanya interaksi secara langsung, yaitu melalui media online, kegiatan ini disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau belanja online. Melalui media online proses berbelanja dilakukan dengan lebih singkat, kemudahan yang didapat ini menjadikan tren belanja secara online semakin meningkat. Belanja secara online membutuhkan sebuah media online, salah satu media online tersebut adalah ”marketplace”. Salah satu marketplace yang terkenal di Indonesia adalah Shopee. Shopee menawarkan berbagai macam produk dan juga program layanan yang menarik. Salah satunya adalah Shopee Paylater. Shopee Paylater merupakan salah satu metode pembayaran yang disediakan oleh pihak Shopee dimana cara kerjanya hampir sama dengan kartu kredit. Shopee Paylater termasuk dalam sistem kredit online yang disebut dengan peer-to-peer (P2P) Lending. Sedikit berbeda dengan pinjaman dari aplikasi fintech P2P lending lainnya, paylater hanya menyediakan pinjaman untuk pembayaran suatu barang dan jasa pada e-commerce yang menyediakan layanan tersebut.Rumusan masalah yang terdapat pada penelitian ini adalah ”Bagaimana pengaturan hukum terhadap peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater?” dan “Bagaimana mekanisme peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater?”. Adapun yang menjadi tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum terhadap peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater serta mengetahui bagaimana mekanisme peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskripitfHasil analisis yang didapatkan dari penelitian ini adalah terkait keabsahan atau legalitas dari fasilitas Shopee Paylater sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang. Terkait perlindungan terhadap pengguna, pihak Shopee telah mengusahakannya. Namun, pihak Shopee juga tidak dapat menjamin keamanan secara absolut, terutama pada data pribadi pengguna. Selain itu, belum ada pengaturan secara khusus terkait Paylater dan Perlindungan Data Pribadi. Sehingga dapat menyebabkan belum adanya kepastian hukum bagi pengguna ketika terjadi permasalahan hukum yang dapat terjadi dikemudian hari. Kata Kunci : Paylater, Shopee, POJK.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...