Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT KEDAH KEPADA PELAKU PENANGKAPAN IKAN YANG MENGUNAKAN RACUN TUBA DI DUSUN SETOR DESA TIGUR JAYA KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

NIM. A1012181039, YUNITA BERLIANA P (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2022

Abstract

Penulisan Skripsi ini berjudul “Penerapan Hukum Pidana Adat  Kedah Kepada Pelaku Penangkapan Ikan Yang Mengunakan Racun Tuba Di Dusun Setor Desa Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau”. Yang menjadi permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini bagaimana penerapan Hukum Pidana Adat terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Yang Mengunakan Racun Tuba di Dusun Setor Desa Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi.            Dalam pemberian hukuman kepada Pelaku Penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba di dusun setor yaitu diselesaikan secara hukum pidana adat. diketahui bahwa keberadaan hukum pidana adat sudah atur dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia. Namun jika dalam penerapan hukum pidana kepada pelaku penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba di terapkan mengunakan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Ketentuan Pidana Bab XV (Pasal 84 ayat 1 maka keberadaan Pidana Adat tidak lagi dapat diberlakukan.                           Hasil penelitian yang telah ditemukan dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana adat yang diterapakan kepada pelaku penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba Mengunakan aturan hukum pidana adat sebanyak 3 (tiga) lesa yang mana sudah di terapakan oleh para pengurus adat di Dusun Setor hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pengurus adat dan masyarakat di Dusun Setor Desa Tigur Jaya Kecamaatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan penerapan hukum tersebut telah di lakukan secara turun temurun. Kecuali terhadap pelaku yang tidak mau mengakui perbuatanya maka proses penyelesaiannya melalui Hukum Positif Kata Kunci: Hukum Pidana Adat, Sanksi Adat, Penerapan Hukum Pidana, Penangkapan Ikan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...