Banyak pelaku usaha di Indonesia yang tidak bertanggung jawab dengan menjual parfum yang tidak memenuhi persyaratan. Sebagai contoh, beredarnya produk parfum replika yang tidak memenuhi standar mutu yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang banyak dijual di pasaran dengan harga yang murah. Produk yang tidak memenuhi persyaratan itu dapat ditemukan dengan mudah di mall, pasar tradisional, maupun melalui internet.Pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen adalah dengan cara membuat asumsi-asumsi mengatakan parfum replika tersebut apabila digunakan atau disemprotkan akan dapat bertahan 24 jam ketahanan wanginya. Tetapi setelah dibuktikan parfum tersebut bahkan hanya dapat bertahan wanginya tidak kurang dari 5 jam.Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :1. Bagaimanakah perlindungan dari pelaku usaha kepada konsumen terhadap penjualan parfum replika?Bagaimana upaya hukum perlindungan kepada konsumen dari pelaku usaha terhadap penjualan parfum replika ?Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa di kota Pontianak masih dapat ditemukan kegiatan jual beli parfum replika. Hal tersebut di latar belakangi oleh masih kurangnya pengetahuan konsumen tentang bahayanya menggunakan suatu produk yang tidak memenuhi standar mutu serta harga parfum replika yang sangat murah di banding dengan harga sebuah parfum original nya.Kata kunci : parfum, replika, perlindungan konsumen
Copyrights © 2022