Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PEMESAN MAKANAN PADA DRIVER OJEK MAXIM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011181191, SERI SUSANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Hubungan hukum hendaknya dilaksanakan dengan baik tidak terkecuali hubungan dalam pemesanan makanan yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi melalui suatu perusahaan yang menyediakan jasa melalui jasa kurir atau driver. Jika hubungan tidak terlaksana dengan baik tentu akan menimbulkan permasalahan yang harus dicari jalan penyelesaiannya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Faktor yang Menyebabkan Pemesan Makanan Belum Bertanggung Jawab Kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak ?”Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemesanan makanan kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemesan makan belum bertanggung jawab kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak pemesan yang belum membayar pesannya kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Driver Ojek Maxim Di Kota Pontianak terhadap pemesan makanan yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pesanannya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan tanggung jawab pemesanan makanan kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan masih ada pemesan makanan yang belum melaksanakan pembayaran makanan yang dipesan bahkan ada yang sampai membatalkan pesanan yang telah dipesan secara tiba-tiba. Bahwa faktor yang menyebabkan pemesan makan belum bertanggung jawab kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak adalah dikarenakan terdapat persoalan keuangan pada pemesan serta saat makanan tersebut diantar tidak ada orang di rumah yang dituju, driver yang tidak menemukan alamat si pemesan sehingga pembayaran tidak dilakukan oleh pemesan dan menyebabkan driver mengalami kerugian. Bahwa akibat hukum bagi pihak pemesan yang belum membayar pesannya kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak, tidak melakukan pembayaran dapat dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi sehingga berakibat dapat dimintakan untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan ganti rugi atas kerugian pihak driver. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Driver Ojek Maxim Di Kota Pontianak terhadap pemesan makanan yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pesanannya adalah dengan melakukan upaya negosiasi dengan pihak pemesan makanan dengan cara musyawarah serta meminta bantuan dari pihak Perusahaan untuk membantu mengambil alih resiko kerugian yang dialami driver. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemesan Makanan, Driver

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...