Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN RUMAH MAKAN MANADO (NETTY) DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

NIM. A1012181023, OVE DARSO MARADDES (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2022

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Rumah Makan Manado (Netty) Di Kota Pontianak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas perlindungan hukum pada Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak. Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari keluhan yang disampaikan oleh konsumen yang menikmati makanan di rumah makan karena terdapat ketidaknyamanan dalam pelayanan sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 UUPK pada butir a dan b yang menyebutkan bahwa : a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. b. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen adalah disebabkan oleh faktor sumber daya manusia yang tidak memadai untuk melayani konsumen karena jumlahnya tidak banyak serta tidak banyaknya pilihan makanan yang dapat dinikmati oleh konsumen sehingga kurang memberikan kenyamanan pada konsumen yang menikmati makanan pada rumah makan tersebut. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas perlindungan hukum pada Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk menyampaikan keluhan yang dialami oleh konsumen secara baik kepada pemilik rumah makan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen dikarenakan konsumen dan pemilik rumah makan mempunyai hubungan yang terjalin dengan baik selama ini. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Rumah Makan 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...