Dalam penelitian ini membahas tentang dampak pembebasan bersyarat narapidana semasa pandemi Covid-19 terhadap pengulangan kejahatan di kota Pontianak. Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah pandemi Covid-19 menuai kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan keberatan  dengan hal ini karena dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat kriminalitas, sedangkan pihak lain justru mendukung dalam rangka upaya pencegahan dan penularan Covid-19.Permasalaan yang diangkat kedalam penelitian ini adalah terkait pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana setelah menerima pembebasan bersyarat atau asimilasi dan integrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis, bersumber dari bahan hukum sekunder dan data primer dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A ini memiliki dampak terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana pasca menerima pembebasan bersyarat. Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Pandemi Covid-19, Pengulangan kejahatan.
Copyrights © 2022