Extension bulu mata merupakan penyambungan bulu mata sintesis yang di rekatkan ke kelopak mata bulu mata asli, yang mana menghasilkan bulu mata yang lentik dan tebal yang sifatnya permanen. Extension bulu mata mempermudah kaum wanita dalam berhias, karena mereka tidak perlu lagi memakai bulu mata palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan faktor penyebab perempuan muslimah menggunakan Eyelash Extension pada salon-salon di Kota Pontianak, perspektif hukum Islam terhadap penggunaan Eyelash Extension, dan pandangan MUI Kalbar tentang penggunaan Eyelash Extension.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan metode hukum empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu al-Qur’an hadits, serta pendapat MUI.Hukum pemasang bulu mata palsu haram karena termasuk menyambung rambut, walaupun mengetahui akan haramnya memasang eyelash extension tetapi pemilik salon masih menjalakan bisninya. Faktor yang menyebabkan perempuan menggunakan eyelash extension ialah terasa natural dan tidak berat, praktis cantik setiap saat, tidak membuat bulu mata rontok, ingin terlihat cantik setiap saat dan menghemat waktu dan biaya. Akibat hukum pemasangan bulu mata palsu dalam perspektif hukum Islam menurut mazhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya jika yang digunakan bukan dari rambut manusia. mazhab Maliki secara mutlak melarang wanita menyambung rambutnya dengan apapun, mazhab Syafii membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dengan wanita yang masih lajang. Penggunaan eyelash extension menurut pendapat MUI Kota Pontianak haram apabila niatnya untuk kencantikan diri sendiri kalau untuk suami diperbolehkan, extension bulu mata termasuk dalam kategori tabarruj yang mana berdandan secara berlebih-lebihan, extension bulu mata sama halnya dengan menyambung rambut dan yang terakhir extension bulu mata termasuk hal yang dapat membahayakan diri sendiri. Kata Kunci: Bulu Mata Palsu, MUI
Copyrights © 2022