Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020, dimana wabah tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak serius terhadap perkenomian. Akibat dari masuknya Covid-19 ke Indonesia, banyak perusahaan mengalami permasalah perekonomian dan berujung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan perusahaan yang berrgerak di bidang jasa penyedia layanan asuransi jiwa. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentunya tidak luput dari pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui bahwa sebelum melaksanakan pemutusan hubungan kerja, pihak perusahaan harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pihak pekerjanya serta pihak perusahaan harus mengupayakan agar sebisa mengkin pemutusan hubungan kerja dapat dihindari. Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: “Bagaimanakah Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Oleh PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Terhadap Pekerjanya di Kabupaten Ketapang?”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan secara deskriptif yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta obyektif berdasarkan data yang diperoleh di lapangan penelitian. Bahwa pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Kabupaten Ketapang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya tidak terlaksana sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang mengatur yaitu pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa adanya perundingan oleh pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya terhadap pekerja di dalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan tidak memenuhi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun faktor yang menyebabkan perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya cabang Kabupaten Ketapang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya adalah adanya perintah dari kantor pusat untuk menutup kantor PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya cabang Kabupaten Ketapang karena efisiensi perusahaan yang mengalami pemerosotan angka pemasukan akibat dari Pandemi Covid-19. Akibat hukum bagi pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya dari pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa adanya perundingan dan tidak adanya upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja tersebut menyebabkan adanya keberatan dari pihak pekerja. Pihak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya melakukan upaya guna mempertahankan pekerjaannya dengan melakukan upaya penyelesaian secara bipartit dengan mengajukan negosiasi kepada PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Walaupun demikian, pihak pekerja tidak melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja
Copyrights © 2022