Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PEKLAKSANAAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 6 AYAT (3) JO. PASAL 7 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO. 15 TAHUN 2017 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN LANDAK

NIM. A1012131255, AGUNG TRI PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini. Dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, maka Pemerintah Kabupaten Landak membuat Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak.Namun dalam kenyataannya, pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)  jo.Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak belum dapat terlaksana.Faktor  penyebab belum terlaksananya pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)  jo.Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak dikarenakan Panitia dalam rangka melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adatbelum dibentuk hingga saat ini dan ketidakjelasan dalam melakukan identifikasi masyarakat hukum adat untuk menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat Kabupaten Landak.Upaya agar pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)  jo.Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak dapat dilaksanakan dengan cara: (a) Bupati Kabupaten Landak segera membentuk Panitia dalam rangka melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat; (b) Bupati Kabupaten Landak melalui Camat Ngabang harus benar-benar melakukan identifikasi untuk penentuan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Kecamatan Ngabang; (c) Dalam melakukan proses identifikasi, Camat harus benar-benar mengakomodir seluruh organisasi anggota masyarakat sehingga tidak menimbulkan anggapan buruk di bagi suku lain yang bermukim di Kabupaten Landak; dan (d) Dalam rangka menentukan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Kecamatan Ngabang, maka Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Landak dan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Landak perlu dilibatkan mengingat suku yang bermukim di Kecamatan Ngabang tidak seluruhnya bersuku Dayak.  Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengakuan, Masyarakat Hukum Adat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...