Penelitian tentang “Analisis Hukum Tanggung Jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja†bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau terhadap tanggung jawab Asisten Operasional berdasarkan perspektif UU Tenaga KerjaPenelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja belum dilaksanakan sepenuhnya kepada pihak perusahaan juga terhadap para pekerja yang ada dibawahnya, sehingga produktivitas perkebunan menjadi berkurang dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja di Kabupaten Sanggau adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak Asisten Operasional untuk bertanggung jawab pada perusahaan maupun terhadap pekerja yang menjadi tanggung jawabnya, serta kondisi perusahaan yang mengalami persoalan hukum sehingga membawa dampak pada kinerja pada semua karyawan termasuk Asisten Operasional sehingga membawa dampak pada pelayanan kepada para pekerja lainnya dibawah Asisten Operasional. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau terhadap tanggung jawab Asisten Operasional berdasarkan perspektif UU Tenaga Kerja di Kabupaten Sanggau dengan melakukan upaya meminta Asisten Operasional untuk melakukan tugasnya sesuai dengan bagian kerja yang telah menjadi tugasnya sehingga terjadi peningkatan kinerja para karyawan lainnya dengan cara musyawarah dan mufakat diantara para pihak. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Asisten Operasional, PerkebunanNusantara
Copyrights © 2022