Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN PUPUK SUBSIDI SECARA ILEGAL (Studi Di Wilayah Kalimantan Barat)

NIM. A1012141210, AUFAA ATHO MAHENDRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab Pengecer merupakan tindak pidana. Perbuatan pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 30 ayat(2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6 ayat(1)          huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.Namun dalam realitanya, seluruh kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab pengecer di wilayah Kalimantan Barat tersebut, ternyata tidak ada satupun pelakunya (pengecer pupuk bersubsidi) yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.Selama ini kasus-kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab pengecer di wilayah Kalimantan Barat hanya diselesaikan oleh aparat Kepolisian dengan cara damai dan pelakunya tidak pernah diproses secara hukum. Sedangkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi dinyatakan hilang dan tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani dan/atau petani.Faktor penyebab pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat tidak dilakukan penegakan hukum karena adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum yang menganggap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat tidak terlalu ekstrim dan pembiaran karena adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan pelaku.Adapun upaya dan tindakan yang dilakukan oleh distributor pupuk bersubsidi dan aparat Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat dengan cara: (a) Memberikan penyuluhan hukum kepada pengecer yang melakukan pendistribusian dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan tanggung jawabnya; (b) Melaporkan perbuatan pengecer yang melakukan pendistribusian dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan tanggung jawabnya kepada Produsen yaitu PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan aparat Kepolisian; dan (c) Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti pupuk subsidi yang didistribusikan dan diperjualbelikan di luar peruntukan dan tanggung jawab pengecer. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana, Pendistribusian, Pupuk Subsidi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...