Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MOTIF TENUN CORAK INSANG SEBAGAI WARISAN TRADISIONAL MASYARAKAT MELAYU KOTA PONTIANAK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK

NIM. A1011181202, TITANIA FEBRI ANJELY (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Tenun Corak Insang merupakan salah satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) milik Kota Pontianak yang perlu didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, dalam hal ini Tenun Corak Insang termasuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) karena kepemilikannya bersama yaitu masyarakat melayu Kota Pontianak dan bersifat turun-temurun. Skripsi ini membahas tentang bagaimana Tenun Corak Insang yang merupakan warisan budaya masyarakat melayu Kota Pontianak ini dilindungi. Motif Tenun Corak Insang termasuk objek yang dapat dilindungi dengan Undang-Undang Hak Cipta, berdasarkan Pasal 40 huruf j, yaitu termasuk “karya seni motif lain”. Selain itu, Tenun Corak Insang juga merupakan warisan budaya atau Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang juga merupakan objek yang bisa dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Tenun Corak Insang yang merupakan warisan tradisional Kota Pontianak?”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap motif tenun corak insang yang merupakan warisan tradisional Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif.Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa sudah ditemukan adanya upaya perlindungan terhadap Tenun Corak Insang misalnya, menerbitkan SK Walikota mengenai warisan budaya takbenda, melakukan sosialisasi dan promosi hingga ke tingkat Nasional sebagai salah satu bentuk pelestariannya, melaporkan Desain Corak Insang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam Ekspresi Budaya Tradisional. Berdasarkan database DJKI, Tenun Corak Insang belum didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya ke Dirjen HAKI, Pemerintah Daerah hanya melakukan pelaporan namun belum sampai ke pendaftaran. Pemerintah Daerah perlu melakukan pencatatan dengan mendaftarkan Tenun Corak Insang yang merupakan EBT milik masyarakat Kota Pontianak sebagai KIK di Dirjen HAKI hingga diterbitkannya Sertifikat Pendaftaran. Dengan demikian, akan menutup kemungkinan Tenun Corak Insang akan menjadi bagian dari rezim KI Konvensional/Modern. Kata Kunci : HAKI; KI Komunal; Corak Insang

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...