Pandemi Covid-19 memberikan dampak dalam berbagai sektor, terutama sektor bisnis. Selama pandemi Covid-19 menurut data Bank Indonesia, bisnis online meningkat sebesar 26% dan menurut data BEI (Bursa Efek Indonesia), terdapat peningkatan investor sebesar 42%. Dalam waktu yang sangat singkat, terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Online trading merupakan salah satu tren baru dalam berinvestasi yang banyak diminati masyarakat selama pandemi Covid-19. Platform online trading yang bermunculan dimasyarakat sangat beragam tetapi sangat disayangkan bahwa platform online trading yang menarik minat masyarakat yaitu platform online trading ilegal yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak terawasi oleh pemerintah yaitu Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum normatif dengan berfokus pada studi dokumen data sekunder, yang dimana menghasilkan kejelasan situasi online trading ilegal yang diminati masyarakat dan juga pertanggungjawaban influencer atau selebgram yang turut berperan mempromosikan online trading ilegal tersebut. Faktor terbesar online trading ilegal masih diminati masyarakat berbanding lurus dengan adanya promosi dari para influencer atau selebgram juga iklan-iklan bersifat manipulatif dari para penyedia platform online trading ilegal. Kata Kunci: Pelaksanaan, Online Trading, Tanggung Jawab.
Copyrights © 2022