Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI-ISTRI YANG BEKERJA PADA SATU PERUSAHAAN PASCA DIKELUARKANNYA PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017

NIM. A1012181246, LAURA OLGA ANGELICA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Artinya, terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan yang diakibatkan oleh pasangan suami-istri bekerja pada perusahaan yang sama seperti kemungkinan timbulnya konflik pribadi diantara mereka ialah lebih bersifat kasuistik, sehingga tidak seharusnya hal tersebut menjadi suatu larangan yang bersifat umum, karena tidak semua pasangan suami-istri yang bekerja pada perusahaan yang sama juga kemudian menimbulkan suatu masalah dalam perusahaan. Terkait perkawinan, saat ini beberapa perusahaan baik perusahaan pemerintah, maupun swasta, menetapkan suatu klausul yang membatasi hak untuk melangsungkan perkawinan antara sesama pekerja yang bekerja dalam perusahaan tersebut. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tersebut adalah pasal 153, huruf f, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengizinkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan adanya ikatan perkawinan antara sesama pekerja, sepanjang itu telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Hukum Normatif didukung dengan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu pendekatan perundang-undangan dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi di lapangan. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan bentuk penelitian kepustakaan (Library research) yaitu terdiri dari bahan-bahan tertulis yang peneliti kumpulkan dari berbagai sumber data primer, sekunder maupun tersier yang terdapat di kepustakaan maupun media elektronik lainnya, seperti penelusuran terhadap media internet serta mengambil data dari buku-buku, jurnal dan informan subjek.Akibat yang timbul karena larangan suami-istri bekerja pada perusahaan yang sama adalah terjadinya Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) oleh pihak perusahaan yang sangat tidak adil bagi salah satu pasangan suami-istri tersebut. Analisis perlindungan hukum dalam putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 adalah jelas bahwa Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang Undang Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. Kata kunci :  Larangan suami-istri bekerja pada perusahaan yangsama, Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...