Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat, banyaknya kejadian tersebut maka perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Agar mempunyai kepastian Hukum pada perkawinannya maka pasangan kawin di bawah usia kawin tersebut harus mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Kubu Raya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi KawinYang DilaksanakanOleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.Rumusan masalah: Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi Kawin Yang Dilaksanakan Oleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Tujuan masalah: Untuk mencari data dan informasi tentang pasangan kawin di bawah umur yang tidak mengajukan dispensasi, Untuk mengungkapkan faktor penyebab seseorang melaksanakan perkawinan tanpa dispensasi kawin bagi pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan akibat hukum perkawinan tanpa ada dispensasi kawin yang dilaksanakan oleh pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan upaya hukum dalam menangani pencegahan pernikahan dini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris.Hasil penelitian ini yaitu bahwa ternyata meskipun telah ditetapkan Undang-undang mengenai Perkawinan dan peraturan mengenai Dispensasi Kawin masih ada beberapa masyrakat yang melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan salah satu nya di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kaupaten Kubu Raya. Hal yang menyebabkan masyarakat melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan dan dispensasi kawin salah satunya yaitu faktor biaya. Sehingga akibat yang di timbulkan dari perkawinan di bawah umur yang tidak mendaftar dispensasi kawin, perkawinan nya tetap sah secara hokum agama tetapi tidak mempunyai bukti akta nikah.Kata kunci : permohonan Dispensasi, Pasangan di Bawah Umur
Copyrights © 2022