Dijatuhkannya status korban pembegalan sebagai tersangka, dilatarbelakangi dengan perbuatan korban yang melakukan “penganiayaan yang menyebabkan kematian” kepada pembegal, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi terkenal di social media, hingga pada akhirnya kasus ini di hentikan perkaranya dan Korban yang sebelumnya berstatus menjadi tersangka dicabut dan diberi penghargaan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyebab dihentikannya penyidikan terhadap perkara ini ialah, dikarenakan unsur dari Tindakan pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Pihak kepolisian menghentikan perkara tersebut dengan dasar pasal 7 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP Hal ini sesuai dengan asas hukum pidana yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang tidak melakukan kesalahan” dan asas KUHAP untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan sekaligus untuk tegaknya kepastian hukum di dalam masyarakat. Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Pembelaan Terpaksa, Korban Begal.
Copyrights © 2022