Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

SERTIFIKAT GANDA ATAS SUATU BIDANG TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS IBU TUTI ARYANI DAN PT TJEMERLANG TJE DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA)

NIM. A1011181002, DEWI (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa Sertifikat Ganda Atas Suatu Bidang Tanah Berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya), terdapat dua faktor yang menjadi penyebab adanya sertifikat ganda. Faktor tersebut diantaranya disebabkan oleh aspek pemerintah dan masyarakat, pemerintah dalam hal ini menjadi faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda dikarenakan ketidaktelitian dan ketidak cermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah yang dimohonkan. Berdasarkan aspek masyarakat faktor penyebab tejadinya sertifikat ganda karena masyarakat tidak tepat dalam memberikan informasi tentang letak, luas dan batas-batas tanah secara teperinci, dan data yang diberikan tidak sesuai dengan suatu bidang tanah yang ada dilokasi. Sebagai unsur penyelengaraan administrasi pertanahan Badan Pertanahan Nasional harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan khususnya terkait pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat tanah, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah harus dilaksanakan sesuai prosedur dan kesesuaian data dilapangan. Proses pendaftaran tanah juga tidak telepas dari ketepatan informasi yang diberikan masyarakat, sebagai pemohon yang ingin mendaftarkan tanahnya masyarakat harus menguasai letak, luas dan batas-batas tanah secara terperinci, kebenaran data diperlukan sebagai dasar menentukan Hak Milik Atas Tanah. Kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional dan masyarakat harus dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menghindari terjadinya sertifikat ganda dikemudian hari.  Kata kunci: Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Ganda

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...