Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI DEBITUR YANG MELAKUKAN OVER KREDIT TANPA IZIN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG PONTIANAK

NIM. A1011181093, NADIA MELLINIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

PT. Bank Tabungan Negara merupakan salah satu bank pemerintah yang menyediakan Kredit pemilikan Rumah bagi masyarakat Indonesia. Dalam perjanjian kredit pemilikan rumah antara pihak bank dan debitur sudah terjadi hubungan hukum, dimana para pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian kredit sering kali ditemukan debitur wanprestasi yang melakukan over kredit tanpa izin pihak bank, dimana pengalihan atau over kredit dapat menyebabkan kerugian bagi pihak bank maupun pihak ketiga.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak?”. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian dilapangan.Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah, seringkali ditemukan debitur yang wanprestasi. Adapun wanprestasi yang dilakukan debitur yaitu mengalihkan atau melakukan over kredit agunan yang masih dalam hak tanggunan tanpa izin pihak bank. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Adapun Faktor penyebab debitur wanprestasi yang melakukan over kredit dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tbk cabang Pontianak adalah dikarenakan pandemi Covid-19 maka debitur tidak mempu membayar angsuran dan pindah kerja. Akibat hukum apabila debitur melakukan over kredit tanpa izin maka subsidinya akan dicabut dan suku bunga angsuran akan naik serta pihak lain yang membeli rumah tidak bisa mengambil sertifikat jika tidak menyertakan surat kuasa pengambilan sertifikat yang disahkan oleh notaris. Upaya pihak ketiga apabila sudah melunasi cicilan kredit maka untuk melakukan alih nama sertifikat adalah pihak ketiga harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak bank tentang adanya peralihan kredit dengan membawa bukti-bukti pelunasan dan dokumen over kredit tersebut. Kata kunci :Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Over Kredit

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...