Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT PADA DESTINASI WISATA WATERFRONT CITY DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

NIM. A1011161090, ASRI SEPTIANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Waterfront City Pontianak adalah salah satu objek wisata yang ada di Kota Pontianak, di lokasi objek wisata ini dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar Kawasan untuk menambah penghasilan seperti berjualan kuliner dan lain-lain. Dalam Penelitian ini ditemukan permasalahan yaitu pemerintah Kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai peran pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada waterfront city di Kota Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, untuk mengetahui dan menganalisi faktor penyebab pemerintah Kota Pontianak belum sepenuhnya menjalankan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city, untuk mengetahui dan menganalisis mengenai upaya pemerintah kota Pontianak terhadap pemanfaatan Kawasan waterfront city oleh masyarakat sekitar yang berjualan kuliner. Metode Penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan wawancara secara langsung dengan pihak bagian Pariwisata Disporapar Kota Pontianak, dan 8 orang pedagang kuliner di Waterfront City Pontianak.Berdasarkan hasil analisis penelitian diketahui bahwa peran pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yaitu pemerintah adalah sebagai regulator, pemerintah sebagai koordinator, pemerintah sebagai fasilitator, pemerintah sebagai stimulator dan pemerintah berperan sebagai motivator. Dalam penerpannya pemerintah kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Faktor penyebab pemerintah kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city adalah karena kawasan waterfront city belum di lakukan serah terima secara resmi dari pemerintah pusat ke pemerintah Kota Pontianak, sehingga pemerintah Kota Pontianak belum dapat melaksanakan perannya sebagai fasilitator, sebagai koordinator serta sebagai motivator dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan waterfront city ini sesuai dengan kewenangannya. Selain itu belum terjalinnya kemitraan antara pemerintah dengan pihak pelaku usaha pariwisata dan juga masyarakat sehingga belum ada pengelola yang ditunjuk secara resmi yang bertanggungjawab dalam mengelola kawasan waterfront secara khusus, dan masyarakat yang memanfaatkan kawasan waterfront dengan berjualan kuliner tidak terakomir dan difasilitasi dengan baik seperti misalnya disediakan tempat berjualan secara khusus yang tertata dengan baik. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak adalah dengan mengatur aktifitas dan pemanfaatan kawasan waterfront city oleh masyarakat yaitu dengan membuat Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pengawasan Kawasan Daerah Waterfront kota di Kota Pontianak. Peraturan ini sebagai pedoman dalam menata dan menjaga kawasan waterfront kota pontianak, waterfront Kota Pontianak dan fasilitas waterfront Kota Pontianak yang telah terbangun sebelum ada pengelolaan khusus. Kata Kunci : Peran Pemerintah, Ekonomi Masyarakat, Destinasi Wisata Waterfront City Pontianak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...