Penelitian tentang “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pemilik Salon Kecantikan Atas Kesalahan Pewarnaan Rambut Konsumen Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota PontianakPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dikeluhkan oleh konsumen ada yang ditanggapi ada juga yang tidak ditanggapi, pelaku usaha jasa salon kecantikan merasa sudaj melakukan pelayanan dan dampak yang timbul terhadap konsumen dianggap bukan kesalahan salon melainkan salah dari produk pewarna tersebut dan pemilik salon merasa juga menjadi korban. Adapun faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak adalah pelaku usaha merasa tidak mengetahui bahwa produk pewarna yang digunakan adalah produk yang belum mendapatkan persetujuan dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM). Hal ini selain merugikan pelaku usaha juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak memberikan kenyaman bagi konsumen bahkan meberikan dampak yang tidak baik. Selain karena tidak tahunya pelaku usaha konsumen juga ikut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap keluhan atas pelayanan jasa pewarnaan rambut di salon kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memberikan laporan atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk pewarnaan yang tidak aman tersebut untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Salon, Pewarnaan Rambut
Copyrights © 2022