Psikologi Forensik adalah ilmu bantu yang digunakan untuk memudahkan proses penegakan hukum, salah satunya penyidikan. Penelitian ini lebih fokus pada pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak, dimana pemanfaatan ahli oleh Penyidik Anak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal dianggap perlu. Walaupun Psikologi Forensik berfungsi untuk memudahkan jalannya penyidikan namun tidak setiap pelaku anak dimanfaatkan Psikologi Forensik terhadapnya oleh Penyidik Anak. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Psikologi Forensik Urgensi untuk dimanfaatkan oleh penyidik Polresta Pontianak dalam kasus yang pelakunya anak karena dapat membantu penyidik yang kesulitan mengahadapi anak yang tidak dapat dimintai keterangan karena kondisi tertentu seperti, anak yang menangis, ketakutan, gugup, serta adanya indikasi trauma. Kata Kunci: Psikologi Forensik, Penyidik Anak, Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Copyrights © 2022