Permasalahan pertanahan kerap muncul dan aktual dari masa ke masa. Salah satu bentuk permasalahan adalah penguasaan tanah oleh pihak lain di atas tanah hak milik. Penyelesaian sengketa dapat ditangani di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, sebagian dapat terselesaikan dengan mediasi, dan ada juga yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur mediasi. Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi mediator atas penyelesaian sengketa pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi para pihak yang menyelesaikan sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional, untuk menganalisis kekuatan hukum terhadap mediasi Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan sengketa hak atas tanah milik orang lain.dan untuk mengetahui upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian empiris, yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian. Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir. Hasil penelitian yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, bahwa pada pelaksanaannya mediasi atas sengketa pertanahan ada yang dapat diselesaikan dengan mediasi, ada yang tidak dapat diselesaikan dengan mediasi. Keberhasilan mediasi juga ditunjang ditunjang oleh sifat kooperatif masing-masing pihak dalam memenuhi panggilan mediasi. Mediasi yang mencapai kata sepakat para pihak kemudian didaftarkan pada pengadilan. Hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat para pihak apabila tercapai kata sepakat, dan karenanya para pihak harus menjalankan hasil mediasi dengan itikad baik. Apabila mediasi gagal atau tidak tercapai kesepakatan maka Badan Pertanahan Nasional merekomendasikan dilakukan upaya hukum dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan). Kata kunci : Mediasi, Sengketa, Pertanahan
Copyrights © 2022