Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TERHADAP KASUS KEMATIAN YODI PRABOWO DITINJAU DARI ILMU KRIMINALISTIK

NIM. A1011171067, NUR AZIZAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

              Bunuh diri adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang yang lebih memilih kematian dari pada kehidupan, dengan cara membunuh diri sendiri secara sengaja. Bunuh diri merupakan permasalahan sosial, yaitu adanya ketidaksesuaian dalam masyarakat, di mana pada umumnya kebanyakan orang menunda kematian dengan melakukan segala upaya. Pada kasus kematian Yodi Prabowo yang terjadi pada tahun 2020 silam, hal ini cukup kontroversi sebab tidak diketahui dengan pasti apakah Yodi benar bunuh diri atau di bunuh, Untuk itulah penulis meneliti kasus ini. Penulis menggunakan rumusan masalah. “Mengapa penyidik menyimpulkan bahwa kasus Yodi Prabowo dikatakan bunuh diri?” Kemudian untuk meneliti kasus ini, penulis menggunakan metode penelitian secara normatif atau secara kepustakaan dalam penelitian yang penulis lakukan. Penulis kemudian membandingkan antara alasan yang penyidik kemukakan mengenai kematian dari Yodi Prabowo dengan Teori dari pengolahan TKP serta teori – teori lain dari ilmu kriminalistik untuk melihat apakah alasan yang penyidik gunakan sudah tepat untuk mengatakan bahwa Yodi Prabowo benar bunuh diri. Kata kunci : Bunuh Diri, Di Bunuh,Kematian,Kriminalistik

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...