Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut (2) Untuk mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut belum terlaksana sebagaimana mestinya.(3) Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan agar Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut belum terlakasana sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan pendataan yang dimaksud belum dilakukan dan Tim Pendataan yang belum dibentuk. Beberapa Faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah terbatasnya pendanaan yang dimiliki desa untuk program restorasi gambut, kurangnya pemahaman pemerintah desa mengenai substansi yang tertuang dalam peraturan desa, serta kurangnya koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan peraturan desa tentang restorasi gambut. Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD.Dalam hal ukuran keberhasilan restorasi gambut adalah bagaimana pemerintah desa dan masyarakat desa mandiri mengupayakan kegiatan- kegiatan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu nya dengan melaksanakan Peraturan desa yang sudah ada sebagaimana mestinya. Dengan adanya pelaksanaan restorasi gambut di Desa Bengkarek sendiri diharapkan dapat menjaga keutuhan gambut yang masih ada, serta mencegah kerusakannya dan meningkatkan kesejateraan masyarakat Desa Bengkarek Kata kunci: Desa, Peraturan Desa, Restorasi Gambut
Copyrights © 2022