Skripsi ini membahas tentang bagaimana dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sengketa Waris dan akibat hukum dari putusan tersebut. Sengketa waris ini berawal dari harta waris yang ditinggalkan dibagi dengan tidak adil,dan dalam surat wasiat yang ditulis oleh orang tua angkatnya kepada semua ahli waris yang dimana apa bila dikemudian hari tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 56 Condong Haram untuk dijual, dipindah namakan, ataupun digadaikan. Akan tetapi anak angkat tersebut justru menjual tanah tersebut kepada sorang ahli waris yang sah. Untuk meredam sengketa tersebut berbagai cara telah dilakukan seperti bermediasi akan tetapi gagal dan kasus diselesaikan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama majelis hakim beranggapan badan Peradilan Negeri tidak berwenang menyelesaikan dan memutus persengketaan waris antara orang Islam karena asas Personalitas Keislaman. Maka pihak Penggugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya juga beranggapan bahwa yang berhak menyelesaikan kasus sengketa waris islam tersebut adalah Pengadilan Agama. Majelis Hakim pada Tingkat Banding menilai dalam perkara ini yang berwenang dalam memutus perkara aquo adalah badan Peradilan Agama. Hasil dari penelitian ini menganalisis apa saja Pertimbangan Hukum dari Maejelis Hakim dan apa akibat dari Putusan Majelis Hakim dalam persengketaan waris ini. Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa sengketa kewarisan dan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh ahli waris yang beragama Islam yang berkompeten secara hukum dalam memutusnya adalah kewenangan dari Pengadilan Agama. Dan akibat hukum dari putusan ini adalah Pihak Terbanding terbebas dari segala dalil gugatan Penggugat.Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Sengketa Waris
Copyrights © 2022