Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PT HEROES ADHIMULYA TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGIRIMAN BAHAN BAKAR MINYAK(BBM) SOLAR NON SUBSIDI BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012181050, DIMAS ANGGA PUTRA DEZA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2022

Abstract

Penelitian Tentang “Analisis Hukum Tanggung Jawab PT Heroes Adhimulya Terhadap Konsumen Atas Pengiriman Bahan Bakar Minyak (Bbm) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak”Bertujuan Untuk Mendapatkan Data Dan Informasi Tentang Tanggung Jawab PT. Heroes Adhimulya Terhadap Konsumen Atas Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak. Untuk Mengungkapkan Faktor Penyebab Tanggung Jawab PT. Heroes Adhimulya Terhadap Konsumen Atas Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak Yang Mengalami Keterlambatan. Untuk Mengungkapkan Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Konsumen Atas Keterlambatan Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota PontianakPenelitian ini menggunakan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab PT Heroes Adhimulya terhadap konsumen atas pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak telah diupayakan sesuai dengan waktu pengantaran tetapi di dalam pelaksanaannya tidak semua konsumen mendapatkan BBM Solar Non Subsidi tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan serta ukuran BBM Non Subsidi yang diantar kadang tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh konsumen, hal ini tentu saja harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Bahwa faktor penyebab tanggung jawab PT Heroes Adhimulya terhadap konsumen atas pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak yang mengalami keterlambatan belum dilaksanakan adalah disebabkan oleh karena Perusahaan sudah merasa melakukan perjanjian dengan sebaik-baiknya tetapi kondisi saat melakukan pengantaran tidak bisa diprediksi oleh perusahaan karena adanya faktor dari luar yang tidak diduga seperti kendaraan mengalami kerusakan dijalan dan penguapan BBM Solar Non Subsidi saat dijalan, serta datangnya BBM Solar Non Subsidi dari pihak PT. Pertamina (Persero) kadang telambat diluar kuasa pihak Perusahaan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen atas keterlambatan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya complain dengan pihak perusahaan dengan melalui negosiasi dengan cara musyawarah dan mufakat agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan menghindari persoalan secara hukum. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, BBM Solar Non Subsidi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...