Abstrak: Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas juga ditugaskan melakukan upaya pencegahan maladmistrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik seperti disebutkan dalam Pasal 7 Huruf (g) Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI namun pelaksanaan upaya pencegahan maladministrasi oleh Ombudsman perwakilan Aceh di Kabupaten Bener Meriah belum maksimal sesuai harapan. penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap upaya-upaya pencegahan maladministrasi yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Aceh, penyebab Ombudsman RI perwakilan Aceh tidak maksimal dalam melaksanakan upaya pencegahan maladministrasi dan akibat yang timbul dari tidak maksimalnya upaya pencegahan maladministrasi di Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris, penelitian ini dilakukan dengan mencari suatu permasalahan dalam mencari data atau informasi secara langsung melalui peraturan perundang-undangan yang dimaksud, aparatur hukum terkait serta penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dan penyebaran kuesioner. Upaya pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Aceh di Kabupaten Bener Meriah belum maksimal hanya berupa upaya pengawasan, pencegahan maladministrasi terhambat oleh anggaran, sumber daya manusia, jarak tempuh kantor Ombudsman RI perwakilan Aceh dengan Kabupaten/Kota, dan pengetahuan masyarakat terhadap Ombudsman dan maladministrasi, sehingga berakibat terjadinya lonjakan kasus maladministrasi, menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik, potensi terjadi tindak pidana korupsi meningkat. Disarankan kepada pihak Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk membentuk kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang ada di daerah guna memaksimalkan upaya pengawasan dan pencegahan maladministrasi oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik di daerah.Kata kunci:Pelayanan Publik, Maladministrasi. Ombudsman RI
Copyrights © 2021