Abstrak – Pengungsi (Refugees) berdasarkan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 adalah seorang atau sekelompok orang yang disebabkan kecemasan yang berdasar akan persekusi di karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik, berada di luar negara ke warganegaraannya, berdasarkan kecemasan tersebut ia tidak mau memanfaatkan perlindungan negara itu, atau seseorang yang berada di luar negara dimana ia sebelumnya bertempat tinggal dan ia seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, sebagai akibat peristiwa-peristiwa tersebut atau di karenakan kecemasan tersebut tidak mau kembali kenegara itu. Penanganan pengungsi sudah diatur dalam instrumen hukum internasional yaitu Konvensi 1951 dan Protokol 1967, namun sehubungan dengan pandemi Covid-19 para pengungsi tidak mendapatkan penanganan yang cukup karena tidak ada pengaturan yang jelas tentang penanganan pengungsi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia atau di Malaysia. Selaku kelompok yang rentan dan terpinggirkan di masyarakat pengungsi sangat berisiko terpapar virus Covid-19.Kata Kunci : Covid-19, Immigrant Act 1959/63, Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Pengungsi, Peraturan Presiden
Copyrights © 2021