Abstrak- Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan bagi warga sipil di dalam suatu konflik bersenjata serta mekanisme penegakan hukum humaniter internasional bagi pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional khususnya dalam konflik Armenia dan Azerbaijan di wilayah Nagorno Karabakh. Hasil penelitian di dapati bahwa Armenia dan Azerbaijan di dalam konflik bersenjata yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu telah melakukan pelanggaran terhadap warga sipil, yang mana menembakkan senjata dengan tidak akurat serta tindakan lainnya yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional terhadap warga sipil. Peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan tersebut telah menewaskan sekitar 142 orang warga sipil tidak bersalah. Dalam hal mekanisme penegakan hukum humaniter internasional, baik pihak Armenia maupun Azerbaijan hingga saat ini belum di tempuh. Disarankan kepada Armenia dan Azerbaijan selaku negara yang berkonflik untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata di wilayah Nagorno Karabakh.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional
Copyrights © 2021