Komunitas Jamaah an-Nadzir adalah sebuah kelompok Islam minoritas yang terdapat di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Komunitas ini didirikan oleh Kyai Syamsuri Abdul Madjid pada tahun 1998 yang melakukan perjalanan dakwah ke berbagai daerah di Indonesia. Secara singkat tulisan berikut memaparkan keberadaan dan praktik keagamaan Jamaah an-Nadzir yang berbedadengan praktik mayoritas umat Islam di Indonesia. Dalam pembahasan, tulisan ini meminjam gagasan Hobsbawm tentang invention of tradition dan konsep wacana Foucauldian untuk memperlihatkan bagaimana wacana messianisme dan relasi-relasi kekuasaan-pengetahuan yang menyertainya dibentuk dalam praktik keagamaan Jamaah an-Nadsir.
Copyrights © 2017