Memahami konsep penentuan margin pada akad murabahah diBank Muamalat Indonesia merupakan tujuan dari penelitian ini. Metodepenelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatanstudi kasus. Penggalian informasi mengenai margin akad murabahahdiperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengankaryawan Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang. Komponen-komponen penentu margin murabahah pada Bank Muamalat ini adalahCoF, overhead cost, cadangan resiko kredit macet serta spread margin.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesiamenetapkan margin murabahah sama dengan suku bunga kredit yangberlaku di bank konvensional.Kata Kunci: margin, murabahah, bank syariah
Copyrights © 2013