Kerja sama IA-CEPA merupakan kerja sama Indonesia dengan Australia di Bidang Perdagangan, Sumberdaya Manusia dan Investasi, ke tiga sektor tersebut menjadi prioritas dan harus di penuhi oleh kedua negara, dengan melakukan ratifikasi maka instrumen turunan sebagai landasan hukum menjadi motor penggerak dari perjanjian, dalam implementasi nya sektor perdagangan lebih terakomodasi pemanfaatannya di bandingkan sektor Investasi dan sumber daya manusia, karena kedua sektor sangat berkaitan dalam implementasinya oleh karena itu menjadi tantangan yang harus di jawab dan perlu melakukan antisipasi jika dalam komponen rantai pertama ekonomi masih belum bisa di wujudkan ke dalam gagasan "Power house" , dengan terakomodasinya rantai kedua yang sudah ada instrumen turunannya akan semakin memperluas permasalahan karena instrumen turunan rantai pertama masih belum ada sehingga menimbulkan pandangan yang berbeda dan menjadi tidak jelas dan tidak transparan terhadap jaminan hukum yang ada,oleeh karena itu hambatan-hambatan yang dapat dapat segera di cegah dan diperbaiki atau di hilangkan di dalam ikatan keja sama IA-CEPA, dalam menggerakkan dan menjadikan prioritas kerja sama sebagai mesin penggerak ekonomi. Kata Kunci: Perjanjian Bilateral; IA CEPA; Ratifikasi; Kerjasama Ekonomi.
Copyrights © 2022