PREDIKSI
Vol 3, No 1 (2014)

AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK (Studi pada Penyelenggaraan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kutai Barat)

., Lisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2014

Abstract

Berdasarkan pada uraian permasalahan yang dipaparkan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kutai Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perkalian indeks tersebut di-perkalikan lagi dengan retribusi harga satuan bangunan gedung yang dikeluarkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang penetapan indeks dasar retribusi izin mendirikan bangunan dan koefisien dasar bangunan dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat yang selanjutnya dilanjutkan pada Keputusan Kabupaten Kutai Barat Nomor 640/464/Kep/III/2011 tentang penetapan harga dasar perhitungan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Kutai Barat, menetapakan bahwa harga dasar perhitungan retribusi IMB sebesar Rp. 1.050.000,- x 1,5 % = Rp. 15.750,-. 

Copyrights © 2014