CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Vol. 9 No. 2 (2021): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Mei)

TANGGUNG GUGAT DOKTER SPESIALIS MATA YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN PERMANEN PASIEN

Saliya Said (Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293)
Marianus Yohanes Gaharpung (Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293)
Hesti Armiwulan (Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293)



Article Info

Publish Date
01 May 2021

Abstract

Abstract — Health is a healthy condition, physically, mentally, spiritually and socially that enables everyone to live productively socially and economically. Efforts to improve the quality of human life in the health sector is a very broad and comprehensive endeavor, this effort in the field of health facilities must be accompanied by adequate health workers. The formulation of the problem in this study is whether the ophthalmologist is responsible for errors in the lens planting procedure that results in blindness experienced by the patient. The writing of this thesis uses the normative juridical method, from legal research conducted with that method, it is obtained that the incompetent actions of the ophthalmologist can file a lawsuit in court even though the family has complained in writing to MKDKI and has received a decision from MKDKI according with Article 66 paragraph 3 of Law No. 29 of 2004. So that it can be liable on the basis of Unlawful Acts as determined in Article 1365 of the Civil Code. Keywords: Health, Doctor, Medical Practice, Negligence. Abstrak— Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha dalam bidang sarana kesehatan ini harus disertai dengan tenaga kesehatan yang memadai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah dokter spesialis mata bertanggung gugat atas kesalahan prosedur tanam lensa yang mengakibatkan kebutaan yang dialami pasien. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, dari penelitian hukum yang dilakukan dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa atas tindakan tidak kompeten dokter spesialis mata tersebut dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan meskipun pihak keluarga telah mengadukan secara tertulis ke MKDKI dan telah mendapat putusan dari MKDKI sesuai dengan Pasal 66 ayat 3 UU No. 29 Tahun 2004. Sehingga dapat dikenakan tanggung gugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata. Kata kunci: Kesehatan, Dokter, Praktik Kedokteran, Kelalaian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimus

Publisher

Subject

Education

Description

CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya merupakan kumpulan artikel yang ditulis oleh mahasiswa Universitas Surabaya. ISSN ...