Akhir-akhir ini fitur Paylater ini banyak diminati oleh masyarakat karena dapat mempermudah mereka untuk melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari. Selain itu, bunga yang di berikan oleh sistem ini cukup terjangkau. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam penggunaan Shopeepaylater, yakni mengetahui dan menjelaskan bentuk kedudukan hukum, perlindungan hukum serta akibat hukum bagi para pihak pengguna Shopeepaylater. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) serta pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Dan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam perjanjian Shopeepaylater hanya menjelaskan aturan untuk salah satu pihak saja, yakni pengguna Shopeepaylater. Dan dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan aturan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna serta aturan apabila pihak penyelenggara melakukan tindakan wanprestasi.
Copyrights © 2022