Jurnal Ilmu Hukum: Alethea
Vol 4 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KUHPERDATA DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT

Meila Fatma Herryiani (Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana)
Marihot Janpieter Hutajulu (Universitas Kristen Satya Wacana)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2020

Abstract

Tulisan ini membahas tentang klausula dalam perjanjian baku pembuatan kartu kredit yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Mengandung makna dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah diperbolehkan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dalam perjanjian kartu kredit. Penulis berpendapat bahwa Pasal tersebut tidak boleh diperkecualikan. Pengecualian akan berakibat pada berkurangnya perlindungan bagi pengguna kartu kredit. Asas keadilan perlu dijunjung tinggi dalam kaitannya dengan perjanjian sehingga diharapkan terjadi keseimbangan posisi antara pihak debitur dan kreditur sebagai penerbit kartu kredit.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alethea

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Alethea adalah Jurnal Ilmu Hukum yang memuat karya hasil penelitian dosen dan mahasiswa dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana melalui proses peer-review. Jurnal ini menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan melalui ...