Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan diketahui bahwa pendapatan asli daerah dari sektor retribusi kebersihan tidak mencapai target yang ditetapkan. Berdasarkan latar belakang, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) bagaimanakah optimalisasi pencapaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah? 2). Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam optimalisasi pencapaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah? 3). Bagaimanakah upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam optimalisasi pencapaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah? Metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Informan sebanyak 10 orang yang terdiri dari kepala dan pegawai. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan, dan studi lapangan (wawancara dan observasi). Lamanya penelitian yang penulis lakukan kurang lebih 10 bulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa : 1) Optimalisasi pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah belum dilaksanakan dengan optimal. Hal ini dapat dilihat dari pendapat informan sebanyak 70% menyatakan baik dan sebanyak 30% menyatakan kurang baik. Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa optimalisasi pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum optimal mengingat masih banyaknya sumber pendapatan retribusi yang dapat dioptimalkan. 2) Adanya hambatan-hambatan dalam optimalisasi pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan hal ini disebabkan kemampuan petugas yang masih kurang dalam memahami aturan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi. Berdasarkan hasil observasi bahwa pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum optimal. 3) Adanya upaya-upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah hal ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan petugas dalam memahami aturan. Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa dilakukan upaya optimalisasi pencapaian target penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sehingga menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Copyrights © 2015