Media Sosial salah satu sarana dan prasarana untuk melakukan komunikasi diantara masyarakat untuk mendapatkan suatu informasi, media sosial sering disalah gunakan untuk melakukan kejahatan dengan mengkritik atau memberi komentar yang menyakiti seseorang. kritik dan komentar yang bersifat negatif sering disebut dengan bullying. bullying termasuk dalam kejahatan karena dapat merugikan dan juga merupakan Tindak Pidana yang termasuk dalam Penghinaan di Media sosial yang merupakan suatu perbuatan negatif yang merugikan pihak tertentu yangadilakukan satu orang atau lebih teryang berupa penghinaan dan bahkan menjelek jelekan tanpa menghiraukan perasaan yang dituju. Pelakuabiasanya mengambil kesempatan untuk menjalankan niatnya, dengan maksud untuk membuat orang lain merasa terganggu ataupun tidak nyaman, dan kadang korban biasanya menyadari penghinaan yg ditujukan dimedia sosial dapat merugikan dan juga menjatuhkan mental yang menerimanya.Media Sosial seharusnya dapat menjadi sebagai sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang banyak yang bertujuan utnuk mendapatkan Informasi, saling bertukar ide berupa teks, gambar, atau video bukan menindas dengan perkataan yang bersifat mengejek atau menghina dengan menyalah gunakan media sosial. Tindakan penghinaan atau bullying di media Sosial tentu akan mengganggu orang yang di bully.
Copyrights © 2022