Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Vol 13, No 1 (2022): SURYA KENCANA SATU

Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia

Ary Oktaviyanti (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2022

Abstract

Media Sosial salah satu sarana dan prasarana untuk melakukan  komunikasi diantara masyarakat untuk mendapatkan suatu informasi, media sosial sering disalah gunakan untuk melakukan kejahatan dengan mengkritik atau memberi komentar yang menyakiti seseorang. kritik dan komentar yang bersifat negatif sering disebut dengan bullying. bullying  termasuk dalam kejahatan karena dapat merugikan dan juga merupakan Tindak Pidana yang termasuk dalam Penghinaan di Media sosial yang merupakan suatu perbuatan negatif yang merugikan pihak tertentu yangadilakukan satu orang atau lebih teryang berupa  penghinaan dan bahkan menjelek jelekan tanpa menghiraukan perasaan yang dituju. Pelakuabiasanya mengambil kesempatan untuk menjalankan niatnya, dengan maksud untuk membuat orang lain merasa  terganggu ataupun tidak nyaman, dan kadang korban biasanya menyadari  penghinaan yg ditujukan dimedia sosial dapat merugikan dan juga menjatuhkan mental yang menerimanya.Media Sosial seharusnya dapat menjadi sebagai sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang banyak yang bertujuan utnuk mendapatkan Informasi, saling bertukar ide  berupa teks, gambar, atau  video bukan menindas dengan perkataan  yang bersifat mengejek atau menghina dengan menyalah gunakan  media sosial. Tindakan penghinaan atau bullying di media Sosial tentu akan mengganggu orang yang di bully. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

sks

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, memuat tulisan-tulisan bidang hukum dan keadilan baik yang bersifat normatif maupun empiris. Diterbitkan oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang dua kali dalam setahun yaitu bula Maret dan ...