Ary Oktaviyanti
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Ary Oktaviyanti
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 13, No 1 (2022): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20215

Abstract

Media Sosial salah satu sarana dan prasarana untuk melakukan  komunikasi diantara masyarakat untuk mendapatkan suatu informasi, media sosial sering disalah gunakan untuk melakukan kejahatan dengan mengkritik atau memberi komentar yang menyakiti seseorang. kritik dan komentar yang bersifat negatif sering disebut dengan bullying. bullying  termasuk dalam kejahatan karena dapat merugikan dan juga merupakan Tindak Pidana yang termasuk dalam Penghinaan di Media sosial yang merupakan suatu perbuatan negatif yang merugikan pihak tertentu yangadilakukan satu orang atau lebih teryang berupa  penghinaan dan bahkan menjelek jelekan tanpa menghiraukan perasaan yang dituju. Pelakuabiasanya mengambil kesempatan untuk menjalankan niatnya, dengan maksud untuk membuat orang lain merasa  terganggu ataupun tidak nyaman, dan kadang korban biasanya menyadari  penghinaan yg ditujukan dimedia sosial dapat merugikan dan juga menjatuhkan mental yang menerimanya.Media Sosial seharusnya dapat menjadi sebagai sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang banyak yang bertujuan utnuk mendapatkan Informasi, saling bertukar ide  berupa teks, gambar, atau  video bukan menindas dengan perkataan  yang bersifat mengejek atau menghina dengan menyalah gunakan  media sosial. Tindakan penghinaan atau bullying di media Sosial tentu akan mengganggu orang yang di bully. 
Problematika Pemberlakuan Hukuman Mati Terhadap Bandar Narkoba di Indonesia Ary Oktaviyanti
Pamulang Law Review Vol 5, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v5i1.23605

Abstract

Di Indonesia untuk menentukan pemidanaan suatu kejahatan diatur dalam hukum pidana. Tujuan pemidanaan  agar dapat menjamin pelaku pidana mendapat hukuman yang setimpal dan dapat mengurangi kejahatan.hukuman mati termasuk dalam hukuman pokok yang dianggap sebagai bagian hukum positif di Indonesia. Secara hukum, penerapan pidana mati didasari oleh putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan hukuman yang paling berat  yang berujung dengan kematian dengan harapan ada efek jera terhadap pelaku kejahatan ini. Penerapan pidana mati sudah diatur didalam KUHP, dan peraturan perundang-undangan lain. ancaman pidana berkaitan dengan pidana mati dalam hukum Indonesia merupakan persoalan yang sensitif tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya seringkali bersinggungan dengan hak asasi manusia, namun hal tersebut diperbaiki dengan adanya prosedur pelaksanaan tatacara eksekusi hukuman mati yang sesuai sehingga mengurangi pro dan kontra dan Indonesia telah menangani  sejumlah kasus pidana mati terhadap penyalah gunaan dan pengedar  narkoba yang diatur didalan UU no 35 tahun 2009.