Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran wartawan dalam meliput tugas pemberitaan tentang demonstrasi yang sedang berlangsung di Indonesia dan penulis memaparkan sisi-sisi permasalahan terkait kendala dalam peliputan pers dan kekerasan yang dialami oleh wartawan atau wartawan saat pelaporan. di lapangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun yang bersumber dari informasi buku dan jurnal. Hasil penelitian pertama, kekebalan jurnalis telah dijamin oleh konstitusi, dan oleh undang-undang, maka seorang jurnalis yang menjalankan profesi jurnalistiknya tidak boleh menghalangi siapa pun karena telah dijamin oleh undang-undang pers, kedua, dalam praktiknya, perlindungan hukum diatur. Pasal 8 UU Pers tentang profesi wartawan yang menjalankan tugasnya dalam meliput demonstrasi belum mendapat perlindungan dan kepastian hukum, karena masih banyak wartawan yang menjadi korban kekerasan dan penyitaan media lainnya dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
Copyrights © 2022