PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 3 No. 1 (2022)

Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

I Ketut Seregig (Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung)
Suta Ramadan (Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung)
Deta Merly Oktavianti (Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

The Indonesian Criminal Code has regulated criminal acts and criminal sanctions, according to the crime or violation committed. One of the most common crimes is embezzlement. Embezzlement is a dishonest act by hiding other people's goods/assets by one or more people without the knowledge of the owner of the goods with the aim of controlling, or being used for other purposes. This article discusses the criminal act of embezzlement, especially regarding the crime of embezzlement in office and the judge's considerations in making a decision on the crime of embezzlement in that position. The research method used is normative. embezzlement by using the position contained in Article 374 of the Criminal Code which is an aggravated form of embezzlement, the meaning is that the elements of embezzlement in the basic form have been fulfilled plus elements that are aggravating for the perpetrator. The aggravating factors for the perpetrator are based on the greater trust placed in the person who controls the embezzled object. Several types of giving of trust are used as problems that provide embezzlement in the main form, namely the relationship of the perpetrator who is trusted with the victim who gives the trust.   ABSTRAK Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana  penggelapan.  Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam jabatan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa  unsur-unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...