Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Vol 19, No 3 (2019): Edisi September

Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Penggunaan Virtual Currency dalam Transaksi Elektronik (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)

Rindia Fanny Kusumaningtyas (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
Raynaldo Giovanni Derozari (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Bank Indonesia melarang penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran yang sah sejak 2014, namun perkembangan penggunaan Bitcoin masih marak. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum dan kepastian hukum penggunaan virtual currency? Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris, dimana penelitian hukum implementasi dikaitkan dengan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penggunaan virtual currency dalam transaksi elektronik sebagai alat pembayaran telah memiliki kepastian hukum menurut Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 1541 KUH Perdata. Penggunaan virtual currency melanggar hukum berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pasal 34 PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Simpulan penelitian ini bahwa penggunaan virtual currency dapat merugikan karena nilai yang tidak pasti, namun masih berpeluang adanya transaksi menurut Pasal 1542 KUH Perdata. Saran bagi pemerintah diharapkan adanya pengaturan khusus terkait dengan peredaran virtual currency dan pengguna harus lebih berhati-hati dalam menggunakan virtual currency.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dejure

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian ...