Hukum yang multi dimensi pada dasarnya memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan masyarakat. Masyarakat meupakan organisasi manusia yang memiliki tujuan. Dalam konteks Indonesia, tujuan masyarakat tersebut dapat dilihat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) alinea ke empat dimana salah satu tujuannya adalah keadilan. Oleh karena itu, negara sebagai salah satu instrument yang digunakan masyarakat untuk mencapai tujuannya, wajib untuk mewujudkan tujuan tersebut. Selain negara, dalam pencapaian tujuannya, masyarakat juga menciptakan sarana atau instrument lain, salah satunya adalah hukum. Sehingga hukum sebagai instrumen yang digunakan masyarakat dalam mencapai tujuannya, harus diarahkan kepada pencapaian tujuan tersebut. Konsep hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan masyarakat inilah yang kemudian melahirkan relasi hukum dan keadilan, karena hukum di satu pihak adalah alat masyarakat untuk mencapai tujuannya, sedangkan keadilan di lain pihak merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Dalam tulisan ini akan dikemukakan mengenai relasi dua variable ini. Keadilan sebagai variable bebas (sebab) sedangkan hukum sebagai variable terikatnya (akibat). Sehingga permasalahan yang ingin dijawab adalah bagaimanakah hukum dapat mencapai tujuan keadilan di dalam masyarakat.
Copyrights © 2021